“Nah pada saat hotel mana, ini peran GC, data orang JD ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah tetapi data saja, orangnya tidak masuk. Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka S, RW dan GC serta JD tidak ditahan oleh polisi karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara.
“Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” kata Yusri.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (wsa)