IPOL.ID – Guna memastikan layanan paspor bebas dari pungutan liar (pungli) dan maladministrasi. Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta bersama Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta meninjau layanan (paspor) satu hari atau percepatan.
Peninjauan layanan tersebut, dilakukan di unit pelayanan paspor (ULP) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Lippo Mall Plaza Semanggi, Jakarta, pada Minggu (12/2) pagi.
Dalam tinjauannya, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedy Irsa mengecek langsung pelayanan pembuatan paspor pada akhir pekan ini.
Kepala Kanwilkumham DKI, Ibnu Chuldun menuturkan, peninjauan bersama Ombudsman DKI ini untuk memastikan layanan bebas dari pungutan liar dan maladministrasi.
“Kepala Perwakilan Ombudsman ingin memastikan layanan tidak ada pungli dan maladministrasi, serta sarpras (sarana prasarana) layanan terpenuhi,” tutur Ibnu di PGC, Kramat Jati, Minggu (12/2).
