Sehingga dapat dipastikan hasilnya tidak ditemukan pungli maupun maladministrasi dalam pelayanan pembuatan paspor satu hari diselenggarakan kantor imigrasi di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta.
Kemudian hasil tinjauan, animo masyarakat dalam mengikuti layanan pembuatan paspor satu hari dengan biaya sebesar Rp1 juta cukup tinggi, terutama pada hari libur Sabtu dan Minggu.
“Layanan percepatan paspor setiap hari Sabtu dan Minggu ada penambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Animo masyarakat tinggi, rata-rata warga yang datang seratus orang,” terang Ibnu.
“Biaya Rp1 juta dalam layanan paspor satu hari jadi ini bukan pungli karena secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP di Kemenkumham,” tambahnya.
Masyarakat yang memiliki kesibukan sehingga tidak dapat membuat paspor pada hari kerja dapat terakomodir, di hari Sabtu dan Minggu pada jam pelayanan pukul 08.00-12.00 WIB.
Hingga kini Kanwilkumham DKI Jakarta sudah membuka layanan percepatan paspor pada Sabtu dan Minggu di tujuh lokasi, yakni ULP PGC, Lippo Mall Plaza Semanggi.
