IPOL.ID – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dalam waktu dekat segera diadili sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025.
Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti.
“Di antaranya berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Anang menuturkan, JPU mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
