Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Ketua Ombudsman Segera Diadili Terkait Perkara Tata Kelola Nikel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Ketua Ombudsman Segera Diadili Terkait Perkara Tata Kelola Nikel
Hukum

Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Ketua Ombudsman Segera Diadili Terkait Perkara Tata Kelola Nikel

Farih
Farih Published 09 Jun 2026, 13:42
Share
3 Min Read
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sultra periode tahun 2013-2025. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Ombudsman RI tersebut dilakukan pada 16 April 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penydik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hery Susanto secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan, dan menerima satu unit rumah huni.

Akibat perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal:

Baca Juga

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto Parlementaria
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok
Kejagung Akui Geledah Rumah Komisioner dan Kantor Ombudsman
Ombudsman: IoT dan Blockchain Jamin Transparansi Distribusi Pangan

Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ombudsman, Tata Kelola Nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Terjaring OTT KPK, Status Bupati Muara Enim Segera Ditentukan Usai Gelar Perkara
Next Article Rapat Paripurna DPR Paripurna DPR Sahkan RUU Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas voli putri Indonesia tampil lebih kompetitif saat menantang Vietnam dalam lanjutan AVC Cup Women 2026 di Candon City, Filipina, Senin (8/6/2026). Meski harus menyerah 2-3 (25-18, 22-25, 18-25, 25-19, 13-15), Indonesia mampu memaksa lawan bekerja keras hingga pertandingan berlangsung lima set. Sejak awal laga, skuad besutan. Fot/PBVSI
HeadlineOlahraga

AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam

Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
HeadlineOlahraga
Erick Thohir: Jangan Anggap Remeh Mozambik
09 Jun 2026, 10:00
EkonomiHeadline
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Diproyeksi Melemah pada Perdagangan Hari Ini
09 Jun 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?