“Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sultra periode tahun 2013-2025. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Ombudsman RI tersebut dilakukan pada 16 April 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penydik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hery Susanto secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan, dan menerima satu unit rumah huni.
Akibat perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
