Bentjok, biasa disapa, merasa diperlakukan tidak adil saat dirinya diadili dan divonis terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Diketahui, Bentjok telah divonis penjara seumur hidup dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 6,078 triliun.(ydh)
