Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Opini Jaksa Usut Kasus Asabri-Jiwasraya Berdampak Negatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pengamat: Opini Jaksa Usut Kasus Asabri-Jiwasraya Berdampak Negatif
Nasional

Pengamat: Opini Jaksa Usut Kasus Asabri-Jiwasraya Berdampak Negatif

Redaksi
Redaksi Published 21 Apr 2021, 15:12
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 04 at 20.44.06
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: IST
SHARE

Indoposonline.id – Pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin, mengundang komentar sejumlah pengamat. Mereka menganggap Febrie dalam menyampaikan keterangannya telah menyertakan opini pribadi sehingga tidak lagi obyektif.

Apalagi kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, seyogyanya Dirdik tidak membuat opini pada proses yang masih prematur.

“Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaa. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (21/4).

Ia pun menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga obyektivitasnya sebagai penegak hukum. Jika serampangan, lanjutnya, maka bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

Baca Juga

Oleh: Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar
Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Isu Kejaksaan Superbody, Pakar Hukum: Corruptor Fight Back
Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: suparji, Suparji Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 21 at 13.47.17 Bentjok Adukan Hakim ke KY, Begini Sikap Mahkamah Agung
Next Article WhatsApp Image 2021 04 21 at 15.41.16 e1618994892221 Membangun Pola Konsumsi Masyarat Berbasis Produk Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?