indoposonline.id – Berkas video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes masih belum lengkap alias P21. Berkas kedua tersangka itu masih bolak balik antara penyidik dengan jaksa peneliti (P19).
“Sampai saat ini belum ada P21 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Kamis (1/4).
Menurut Ashari, posisi kedua berkas tersangka tersebut masih berada di penyidik guna proses dilengkapi. “Karena masih ada beberapa petunjuk JPU terdahulu yang sepenuhnya belum dipenuhi,” ujarnya.
Guna berkas perkara tersebut tidak bolak balik lagi, Ashari menegaskan, tim jaksa peneliti akan lebih mengintensifkan koordinasi dengan penyidik. “Petunjuk tersebut ditegaskan kembali dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU,” tegasnya.
Sebelum ini, penyidik menyerahkan kembali berkas tersangka video porno yang menjerat Gisel dan Nobu ke Kejati DKI. Penyerahan berkas tersebut guna diteliti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, berkas kedua tersangka tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, Gisel mengakui membuat video porno dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi. Pengakuan itu disampaikan perempuan 30 tahun ini kepada polisi.
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada Nobu sangat pemeran pria melalui fitur AirDrop.
Nobu sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk Nobu dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi. (ydh)