indoposonline.id – Pelaku saha mikro dan kecil (UMK) yang jumlahnya mencapai 64 juta butuh penguatan di bidang sertifikasi produk halal. Hal tersebut akann mendorong UMK yang menjadi daya sokong ekonomi tanah air mampu naik kelas.
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepakat memberi dukungan dan pendampingan dalam penguatan produk halal.
Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan & Teknologi (PPII) LIPI, Yan Rianto, mengatakan berkomitmen untuk bersinergi dengan BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), khususnya penguatan sektor produk halal UMK.
“Kami juga mempunyai tugas pemberdayaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH,” ungkap Yan Rianto di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Audiensi dan komitmen LIPI untuk bersinergi dalam penguatan produk halal UMK disambut baik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki. Menurutnya, ada sejumlah area potensial yang dapat dikerjasamakan. Pertama, pembinaan pelaku UMK dalam pemanfaatan teknologi.