Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPH Migas Tertibkan Penyelewengan1,8 Juta Liter Solar Subsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > BPH Migas Tertibkan Penyelewengan1,8 Juta Liter Solar Subsidi
News

BPH Migas Tertibkan Penyelewengan1,8 Juta Liter Solar Subsidi

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 16:23
Share
2 Min Read
IMG 20210408 162247
SHARE

indoposonline.id – Kinerja positif ditorehkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam menertibkan penyelewengan solar subsidi. Direktur BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, sepanjang tahun 2020, BPH Migas berhasil menertibkan penyelewengan solar bersubsidi sekira 1,8 juta liter. Atau setara Rp16,3 miliar uang negara berhasil diselamatkan.

“Meski personil BPH Migas jumlahnya terbatas, hanya 300 personil yang memiliki tugas mengawasi perdagangan migas se-Indonesia, namun dengan dibantu pihak Polri, maka pemantauan bisnis solar ilegal menjadi optimal,” ujarnya dalam diskusi virtual Energy Watch yang berkolaborasi dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruang Energi dan Situs Energi bertajuk Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia Kamis (8/4/2021).

Dia menambahkan, pada tahun lalu BPH Migas menerima laporan pengaduan 396 laporan kasus BBM ilegal. Untuk menekan kerugian negara akibat bisnis hilir migas BBM ilegal, pihaknya jelas Alfon, menjalankan fungsi pengawasan dengan berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210408 161924 Ini Point Penting Buat Abdi Negara
Next Article IMG 20210408 163951 Hadirkan Lapangan Kerja, Uji Coba Emas Jek Bikinan Partai Emas Terus Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
Nasional
Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan
20 Jul 2026, 19:32
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
Olahraga
Kejuaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Indonesia Loloskan 3 Pemain ke Babak Utama
20 Jul 2026, 23:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?