Menurut Kuasa Hukumnya, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.
Ada jumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.
“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.
Sedang alasan terkait action plan, disebutnya, kliennya sejak awal menolak action dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada. (ydh)