indoposonline.id-Terdakwa suap red notice Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Iya (sidang vonis),” singkat pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo pada wartawam, Senin (5/4/2021).
Soesilo berharap kliennya tersebut turut dibebaskan lantaran dinilai sebagai korban dalam perkara red notice dan upaya fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Pandangan saya, pak Djoko itu hanya korban. Jadi pak Djoko harus dibebaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sebagaimana tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Red Notice.
Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.