Indoposonline.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (5/4) kemarin. ICW menilai, vonis tersebut ringan, meski di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 4 tahun penjara.
“Namun, problematika dari vonis Djoko Tjandra itu ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada indoposonline, Selasa (6/4/201).
Padahal, kata dia, tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup. Selain yang bersangkutan telah melarikan diri dari proses hukum, Joko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
“Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.