Indoposonline.id – Usai aksi penganiayaannya terhadap seorang anak terekam kamera warga, wanita 46 tahun akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Dikutip dari Wartapenanews.com, Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku berinisal S, korban, dan saksi.
Sebelumnya, S terekam tengah memukuli gadis kecil menggunakan tas dan juga menjambak rambut korban yang belakangan diketahui sebagai cucu dari pelaku itu sendiri.
Pelaku diduga memperkerjakan cucunya yang berinisal TK itu sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang.
Kepada petugas, TK mengaku harus menyetor kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.