Sebagian BUMN infrastruktur ngeri dengan besarnya modal yang harus disiapkan. Mereka memilih jadi kontraktor saja. Tapi ada BUMN yang ambisius sekali: memiliki tol itu sekaligus mengerjakannya. Uang bisa dicari, kata mereka.
Tapi sekuat-kuat pengusaha infrastruktur, kelas Indonesia, tetap saja harus mengandalkan sumber dana dari pihak ketiga: bank dan obligasi. Atau right isu di pasar modal.
Tapi sekuat-kuat bank ia harus tunduk pada peraturan di bidang perbankan: ada batas dalam jumlah pemberian kredit pada satu grup perusahaan –one obligor.
Dana bank adalah napas nomor satu mereka. Maka ketika perusahaan sudah tidak bisa lagi pinjam dana bank –karena sudah mencapai batas atas– bencana tahap 1 pun datang.
Katebelece dari dewa pun tidak akan ditakuti bank.
Ketika bencana tahap 1 itu datang, harapan tinggal pada obligasi, MTM dan sejenisnya. Tapi pemilik dana obligasi pun tahu: mana perusahaan yang masih bisa cari pinjaman bank dan mana yang sudah mentok.
Di sini pemilik dana obligasi bisa memainkan bunga. Dana bisa saja tetap tersedia –asal bunganya tinggi.

