Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Setelah menahan AKP Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain, lembaga antirasuah itu kini menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial yang juga tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/4).
Diketahui, Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain lebih dulu ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis (22/4) lalu. Sedangkan MS ditahan terhitung mulai 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Kavling I, Jakarta Selatan.
“Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid -19, MS juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK RI,” jelasnya.