Sebelum ditahan, MS lebih dulu dijemput oleh penyidik di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (23/4) malam. Setelahnya, MS langsung diberangkatkan menggunakan pesawat terbang dari Medan menuju Jakarta, Sabtu (24/4) pagi. “MS tiba di Jakarta pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” ucap Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan pemberian uang oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu bertujuan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
“Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
