Indoposonline.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono diminta terbuka soal penanganan 16 perkara yang diduga mangkrak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Seharusnya sebagai JAM (Jaksa Agung Muda), dia responsif menjelaskan kenapa sebab mangkraknya,” ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (25/4/2021).
Menurutnya dalam penegakan hukum sudah jelas mengenai teknis penanganan perkara yang sesuai aturan hukum. Sehingga tak perlu lagi ada perkara yang mangkrak atau mengendap.
“Dalam penegakan hukum kan jelas mekanismenya, jika mangkrak kurang bukti atau perkaranya mengarah ke perdata ya tinggal dihentikan atau SP3. Jika mangkrak karena belum diselesaikan pemeriksaannya ya tinggal diperintahkan (penyidik),” ucap Fickar.
Hanya saja, Akademisi Universitas Trisakti itu mengingatkan kepada penyidik dalam menangani perkara mangkrak perlu menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
“Tidak boleh itu mengkomersilkan kasus-kasus yang mangkrak itu. Jaksa Agung harus bertindak tegas atas penyelesaian kasus yang seperti ini karena akan tetap menjadi beban Kejaksaan,” tandas Fickar.