indoposonline.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO dari penyidik Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri.
Penerimaan berkas tersebut berkaitan perkara dugaan pembunuhan terhadap pendukung mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq.
Setelah diterima, berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk selama 7 hari.
“Itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P 19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ungkap Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (28/4).
Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara pada tahap pertama itu diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.
“Berkas perkara tersebut kemudian diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021,” ungkapnya.