indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT PLN (Persero) UIP Sumbagut. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017.
“Memeriksa hari ini MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT PLN dengan kapasitas saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (13/4).
Sebelumnya, MR juga diperiksa oleh penyidik Senin (12/4) kemarin. MR sudah dua kali diperiksa karena dianggap mengetahui ihwal Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017. Pemeriksaan itu sendiri untuk menemukan fakta hukum dari proses penyidikan.
“Saksi-saksi diperiksa tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” ujarnya. Sejauh ini penyidik juga memeriksa puluhan saksi termasuk MR. Meski begitu, Leo belum dapat memastikan adanya peningkatan status tersangka dalam waktu dekat, mengingat masih dihimpunnya alat bukti dan dicarinya fakta-fakta hukum baru dalam proses penyidikan.(ydh)