Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa Dirut Bank China Construction Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Periksa Dirut Bank China Construction Indonesia
News

Kejagung Periksa Dirut Bank China Construction Indonesia

Redaksi
Redaksi Published 09 Apr 2021, 21:53
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 08 at 19.59.34 e1617888226807
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/indoposonline
SHARE

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengungkap bahwa penyidik kembali memasang tanda penyitaan terhadap 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.

Tanah tersebut sebelumnya pernah disita oleh penyidik pada Kamis (8/4) lalu, karena diduga terkait atau milik mantan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokrosaputro alias Bentjok merupakan satu dari sembilan tersangka korupsi Asabri.

Setelah itu, penyidik juga memasang tanda penyitaan barang bukti yang merupakan aset milik atau terkait dengan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi yang juga tersangka korupsi Asabri. Aset itu berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.

“Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” pungkas Leo.(ydh)

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mudik Bekasi Lakukan Penyekatan Larangan Mudik
Next Article IMG 20210409 WA0016 Yuk Intip Printer Label Terbaru dari Epson

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?