Sebelum ini, Kejagung juga memeriksa MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, Selasa (13/4).
Pemeriksaan tersebut untuk kali kedua setelah MR juga diperiksa oleh penyidik pada Senin (12/4) lalu.
Pemeriksaan itu sendiri untuk menemukan fakta hukum dari proses penyidikan, mengingat penyidik belum menemukan tersangka kasus ini. Kejagung pun masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya guna menemukan titik terang atas keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.(ydh)