indoposonline.id – Merasa diperlakukan tidak adil dan bersikap tidak profesional, Benny Tjokrosaputro, yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), melaporkan Majelis Hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Majelis Hakim yang diadukannya adalah Rosmina (Ketua Majelis), Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.
Dalam pelaporannya, Benny Tjokro menilai Majelis Hakim tidak memiliki sikap profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan tindak pidana korupsi.
“Hal mana sangat terlihat dari Majelis Hakim membuat “pertimbangan” putusan (ratio decidendi) yang sangat buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim adalah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya,” kata Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya Fajar Gora di Jakarta Selatan, Selatan (20/4).