Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka. Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. (ydh)