Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana terjadi pada saat libur panjang dan hari raya. Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. (tim)