Pemprov DKI Jakarta, tambah WIdyastuti, tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor. Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Berdasar data yang ada, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.
“Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai,” tuturnya.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19, vaksinasi COVID-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi COVID-19.