indoposonline.id – Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang dihentikan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Ada dua tersangka yang dihentikan penyidikannya oleh lembaga antirasuah, yakni Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali BDNI) dan Itjih Nursalim (swasta).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, keduanya dilepas statusnya sebagai tersangka karena beberapa pertimbangan. “Salah satunya adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum kasasi mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Mahkamah Agung,” katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Menurutnya, KPK sudah berupaya memproses kasus tersebut sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).