Indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Dibentuknya satgas tersebut bertujuan untuk memulihkan keuangan negara atas kasus BLBI.
“Kerena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan lain sebagainya belum dieksekusi karena menunggu putusan. Nah sekarang putusannya kan sudah ada,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Dalam putusannya itu, MA telah meniadakan hukuman pidana dari kasus BLBI. Putusan itu, dituturkan Mahfud, tidak bisa ditolak oleh pemerintah. “MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” tuturnya.
Mahfud pun menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp109 triliun.
“Saya baru saja memanggil Direktur Kekayaan Negara dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung, bukan hanya 108 triliun tapi tapi 109 triliun lebih,” kata Mahfud.