Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Hak Tagih Dana BLBI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Hak Tagih Dana BLBI
NasionalNews

Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Hak Tagih Dana BLBI

Redaksi
Redaksi Published 12 Apr 2021, 16:10
Share
2 Min Read
mahfud md
Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Dibentuknya satgas tersebut bertujuan untuk memulihkan keuangan negara atas kasus BLBI.

“Kerena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan lain sebagainya belum dieksekusi karena menunggu putusan. Nah sekarang putusannya kan sudah ada,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Dalam putusannya itu, MA telah meniadakan hukuman pidana dari kasus BLBI. Putusan itu, dituturkan Mahfud, tidak bisa ditolak oleh pemerintah. “MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” tuturnya.

Mahfud pun menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp109 triliun.
“Saya baru saja memanggil Direktur Kekayaan Negara dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung, bukan hanya 108 triliun tapi tapi 109 triliun lebih,” kata Mahfud.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi
Mahfud Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blbi, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 12 at 14.32.58 Galian Box Utilitas di Kawasan Tendean Bikin Macet
Next Article WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.42.41 Keren, IPC Ikut Berpartisipasi dalam Hannover Messe 2021 Expo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?