Indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua tersangka dimaksud yakni, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kedua tersangka sempat menyandang status buron karena keberadaannya belum diketahui. Karenanya, keduanya semestinya bisa diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa),” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (2/4).
“Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim, Kamis (1/4) sore.