KPK mempertimbangkan sejumlah hal dalam menghentikan penyidikan kasus tersebut. Mulai dari Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Hingga penerapan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019, dimana penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK.
Atas penghentian penyidikan itu, MAKI pun berencana akan menggugat KPK. Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selambat-lambatnya akhir bulan ini.
Sebab penghentian penyidikan kedua tersangka tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. “MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” tandas Boyamin.(ydh)