Indoposonline.id – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa (27/4) sore.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain ditangkapnya Munarman, Ramadhan juga mengatakan pihaknya tengah melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan.
Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.