SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) menyatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Mendukung diterbitkannya SKB Empat Menteri, Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, “Pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan sudah banyak dampak negatifnya. Antara lain, kesenjangan hasil belajar, banyak anak-anak yang mulai putus sekolah, dimana mereka bekerja atau menikah di usia dini”.
Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mendukung untuk segera dilaksanakan PTM terbatas. Dede Yusuf mengatakan, “proses belajar mengajar secara tatap muka menjadi penting untuk menghindari learning loss. Kondisi ketika anak-anak kita akhirnya lebih banyak bermain online, tidur di rumah atau hanya mendengarkan guru tanpa memperhatikan harus kita hadapi dan harus kita ubah”.
