indoposonline.id – Adanya Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memajukan budaya nasional. UU Pemajuan Kebudayaan, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, juga menjadi landasan dalam merancang strategi kebudayaan nasional.
Namun begitu, di acara webinar bertajuk “Maju Terus, Pantang Ragu: 4 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan” yang digelar Koalisi Seni, Menko Muhadjir mengakui, UU Pemajuan Kebudayaan masih terdapat kendala dalam implementasinya.
“Karenanya saat ini diupayakan peraturan turunan dari UU No. 5/2017. Supaya UU bisa dilaksanakan maka perlu ada peraturan turunan berikutnya,” ujarnya dalam keterangan persnya dikutip Rabu (28/4/2021).
Peraturan turunan tersebut, menurut Menko Muhadjir, bisa berbentuk Perpres (Peraturan Presiden). “Kalau di level daerah ada Peraturan Gubernur atau Bupati,” ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut Menko Muhadjir mengatakan, adanya UU Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.