Indoposonline.id – Pemerintah akhirnya resmi menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris. Itu menyusul berbagai tindakan kekerasan dan perusakan secara masif sehingga menimbulkan banyak korban.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” jelas Menkopolhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2018, pemerintah menyebut bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah serial perbuatan yang menggunakan setiap kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Selain itu juga dapat menimbulkan korban secara besar dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap object vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.