indoposonline.id – Kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan angka kasus COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah terus diluncurkan pemerintah. Penambahan aturan atau adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, menjadi cara menekan mobilitas penduduk saat mudik lebaran nanti.
Perpanjangan PPKM Mikro juga menjadi
kunci pemerintah untuk menekan penularan di daerah. Berangkat dari pengalaman empat kali libur panjang di 2020 lalu, Satgas Penanganan COVID-
19 menganalisis perilaku masyarakat.
“Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Biasanya peningkatan mobilitas diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan akhirnya kasus COVID-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus. Tetapi juga diikuti oleh lonjakan kematian,” terang Dr. Sonny Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 dalam Dialog Produktif bertema Mudik Ditiadakan, PPKM Dilanjutkan, yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan oleh FMB9ID_IKP, Selasa (27/4/2021).