Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
News

Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

Redaksi
Redaksi Published 07 Apr 2021, 07:16
Share
6 Min Read
Foto:Ilustrasi
SHARE

“Karena mereka terhambat dengan ketiadaan perlindungan dan kemudahan sebagai warganegara,” jelasnya.

Maruarar memaparkan, pertemuan bagi diaspora dua kali di Indonesia yaitu Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia, terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia. Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadosi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indoneisa.

“Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian,” tandasnya.

Maruarar menilai, pendidikan dan ketrampilan para diaspora Indonesia yang tetap mencintai Indonesia, seyogianya menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabutan Sabu Raijua ini secara proporsional. Dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri, melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.

Baca Juga

Amankan Sidang OKI di DPR RI, Polri Kerahkan 1.146 Personel Gabungan
Kapal Wisatawan Tenggelam di Bengkulu, 7 Orang Tewas
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 07 Apr 2021, 07:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepengurusan Kosgoro 1957 Fokus Kembangkan Ekonomi Masyarakat
Next Article Gangguan Layanan TelkomGroup di Sebagian Wilayah NTT Akibat Bencana Cuaca Ekstrem Kupang dan Sekitarnya Layanan Tetap Normal

TERPOPULER

TERPOPULER
Calvin Verdonk dalma proses naturalisasi jadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Instagram/@c.verdonk)
HeadlineOlahraga

NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau

Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HeadlineNews
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
12 May 2025, 08:16
Olahraga
Firman Kurniawan Kukuhkan Asosiasi BMX Indonesia (ABI) Provinsi Kalimantan Selatan
12 May 2025, 11:19
Gaya hidup
Kamitetep Bisa Bikin Gatal, Cepat Atasi Ulat Kantong Ini di Rumah
12 May 2025, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?