Lebih lanjut Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa, tetapi seyogianya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan. Karenanya, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, maka meskipun dengan suatu pemikiran tentang persoalan yang menyangkut konstitusi, akan tetapi rule of the games dalam perselisihan atau sengketa pilkada yang menjadi kewenangan MK sifatnya terbatas.
“Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan dipihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di Luar Negeri,” paparnya
Terkait apakah Orient merupakan WNA atau masih WNI, menurut Prof Maruarar maka harus mematuhi rules of games yang mengatur tentang tenggang waktu dan Objectum Litis sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020”, dimana pengajuan perkara kepada MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur.