Perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan. Lebih jauh lagi, dalam kasus Orient jug telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.
Sehingga seharusnya, kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih adalah menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk dibawah UU Pemerintahan Daerah, dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus.
Lebih jauh lagi, Maruarar menjelaskan bahwa dual citizenship merupakan bagian dari politik hukum di era globalisasi. Dihubungkan dengan kasus Orient, berkaca dari Diaspora – Diaspora yang ada di Indonesia, yang mana mereka memperoleh kewarganegaraan lain bukan atas keinginannya atau kehendaknya, sudah seharusnya mereka dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.