indoposonline.id-Genap seminggu terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN terdaftar program Jamsostek. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2020). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.