Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini penting untuk merekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya atas tiga program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan kementerian. ”Hal ini patut diapresiasi karena kerja sama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.
Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021. Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.