Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk bersosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan kementerian dan lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. ”Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.
”Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” cetus Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi sepak terjang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi yang merespon cepat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Dirinya berharap kepada kementerian dan lembaga yang lain segera mendaftarkan seluruh pekerja Non-ASN di lingkungan masing-masing.
”Kami sebagai pelaksana teknis Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap menjalin kemitraan dan terus berkoordinasi dengan jajaran kementerian dan lembaga yang ada di wilayah kami. Kami siap jemput bola dalam rangka sosialisasi dan akuisisi kepesertaan Non-ASN di wilayah kami,” tuturnya.