“Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik. Tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan,” ujarnya.
Sebab kata dia, nilai-nilai regulasi dalam undang-undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja.
“Tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga.
”Adanya pepres no 7 tahun 2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris,” ungkapnya.
Menurut dia, berkaitan perihal nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.