Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi
News

Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi

Redaksi
Redaksi Published 18 Apr 2021, 22:40
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas, mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik. Tinggal sosialisasi dan edukasi saja.

Hal tersebut dikatakan Nasir saat menjadi pembicara seminar nasional dengan mengangkat tema Refleksi Regulasi Anti Terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara, yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meetings, digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, perihal pemberantasan itu bukan masalah Undang-undang. Tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu guna penyempurnaan pemberantasan terorisme perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7 tahun 2021.

Sementara itu pakar intelejen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, mengatakan dalam penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar. Melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

Baca Juga

borgol, penangkapan
Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris Penyebar Propaganda ISIS di Gowa
2 WN Malaysia Terlibat Bom Bali Dipulangkan dari Guantanamo
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris MIT di Sulteng
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JAD, teroris, terorisme
Redaksi 18 Apr 2021, 22:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ngabuburit di Jakarta Aquarium & Safari
Next Article Dramatis Atalanta Bungkam Juventus setelah 20 Tahun Berlaga di Serie A

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?