“Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah system baru. Ataupun perbaikan system terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menanalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangana terorisme, karena dengan hal tersebut sejalan degan acara webinar ini dengan tujuan untuk mengetahui beberapa factor penyebab penanggulangan tindakan terorisme di Indonesia yang dirasa masih belum efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky mengatakan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme. Dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal. Juga menilai dari efektifitas. Baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
“Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Maret 2021,” pungkasnya. (msb/dri)