“Padahal perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Jika penyitaan dilakukan untuk kepentingan uang pengganti, maka Kejaksaan Agung harus menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dulu. Itu amanat Undang-Undang, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” ujarnya lagi.
Sementara Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko pun mengkritisi pernyataan Dirdik. Kata dia, dalam proses penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan berbau fitnah dan mencoba menggiring opini publik.
“Dulu era Jaksa Agung almarhum Basrief Arief, informasi penyidikan selalu satu pintu yakni melalui Kapuspenkum ataupun langsung Jampidsus. Berbeda saat ini, sekelas Dirdik bisa koar-koar ke media namun pernyataan yang dikeluarkan justru berpotensi mendistorsi proses penyidikan. Ini bahaya bisa mengganggu proses penegakan hukum yang berkeadilan, dan menjurus ke fitnah,” kata Fajar di Jakarta.
Ia pun berharap Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap berbagai pernyataan Dirdik agar lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. “Sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seakan-akan pihak yang masih menjadi tersangka sudah seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan. Apalagi opini tersebut belum pasti apakah benar atau salah,” ujarnya.(msb/ydh)