indoposonline.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengamankan Bahri Hamisi alias Bahri, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengusaha yang terlibat ‘money politic’ saat pilkada itu ditangkap saat berada di Apartemen Poins Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) sekitar pukul 12.18 WIB.
“Saat ditangkap, Bahri Hamisi alias Bahri hanya bisa pasrah tanpa perlawanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Bahri Hamisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Kesalahan itu sesuai pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.