“Oleh karenanya terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata Leo.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Bahri kerap menghindari eksekusi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Padahal, tim jaksa eksekutor telah memanggilnya secara patut sesuai aturan undang-undang.
Namun belakangan diketahui, terpidana telah menjual rumahnya yang sesuai alamat identitasnya yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Setelah dinyatakan melarikan diri dan dimasukkan DPO, Bahri ternyata ditemukan tinggal di Apartemen Poin Square, Cilandak Jakarta Selatan. Maka itu, ia pun langsung diamankan oleh petugas yang memburunya saat itu,” pungkas Leo.(ydh)