indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap dua orang buronan sekaligus terkait kasus tindak pidana perlindungan anak. Keduanya yakni, Muhammad Amar Maruf dan Alfian Sutadi Aji alias Aji.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. “Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, tanpa perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto dalam keterangannya Minggu (11/4).
Muhammad Amar Maruf ditangkap oleh Tim Gabungan Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kebumen di sebuah rumah makan padang, kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan Alfian Sutadi Aji alias Aji di tangkap oleh Tim Gabungan Intelijen Kejati Bawa Tengah, Kejari Purbalingga dan Kejari Kota Bekasi yang didukung Tim AMC di Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh Priyanto.
Sebelum dilakukan penangkapan, para terpidana itu sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.