indoposonline.id – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh warga negara India dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.
“Total semua 11 yang kami amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/04/21).
Belasan tersangka itu perinciannya, lima WN India yang datang dari India. Kemudian, dua WN India dan empat WNI yang membantu kelolosan tak mengikuti proses karantina.
Pengungkapan ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (21/04/21). Di dalam pesawat tersebut terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia. Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan ada rangkaian proses yang mesti dilalui oleh siapapun yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.